BPOM: Tidak Ada Perintah MA Untuk Mencabut Izin Edar Produk Cap Kaki Tiga
Mahkamah Agung tidak memerintahkan agar barang-barang tersebut dicabut izinnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pihaknya tidak akan menarik izin edar dari merek Cap Kaki Tiga.
Deputy Pengawasan Obat Tradisional dan Kosmetik Dwi Sampurno mengatakan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan warga negara Inggris, Russel Vince adalah masalah merk.
Sementara dalam putusannya, Mahkamah Agung tidak memerintahkan agar barang-barang tersebut dicabut izinnya.
"Iya kan tidak ada dasar untuk membatalkan itu. Nanti kalau tidak ada dasar, nanti malah kembali ke kita melanggar hukm yang ada. Tidak ada penetapan hukum yang menetapkan itu harus ditarik dari peredaran," kata Ondri saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Menurut Ondri, Mahkamah dalam putusannya baru memutuskan sebagian dari permohonan yaitu mencabut merk. Nah, sementara utuk peredaran, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Lagipula kata Ondri, BPOM tidak bisa asal dalam pencabutan izin edar.
Baca: Dari Enam Proyek Era Ahok, Hanya Satu Selesai Tepat Waktu
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2005, pencabutan dilakukan jika dalam barang obat atau makanan melanggar mutu, keamanan dan melanggar manfaat.
"Kalau ada pelanggaran Badan POM bisa melakukan pembatalan pencabutan izin edar sesuai ketentuan sekiranya ada kandungan yang berbahaya," kata Ondri.
Mekanismenya adalah melalui sanksi administrasi, pembatalan nomor izin edar hingga diajukan ke pengadilan.
Mengingat tidak temuan berbahaya dalam produk Cap Kaki Tiga tersebut, maka dipastikan barang-barang tersebut tetap ada di pasaran.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi pada 2 September 2016 telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug oleh MA.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.