Kapolri Ancam Penjarakan Anak Buahnya yang Ikut Cawe-Cawe Dana Desa
Tito mengancam akan memenjarakan anak buahnya yang terbukti membantu atau 'cawe-cawe' dalam penyelewengan Dana Desa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada jajarannya untuk tidak mencoba-coba ikut membantu menyalahgunakan Dana Desa.
Tito mengancam akan memenjarakan anak buahnya yang terbukti membantu atau 'cawe-cawe' dalam penyelewengan Dana Desa.
"Ada punishment (hukuman) berat kalau ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi maksa kepala desa bagi-bagi akan saya pidanakan bukan hanya teguran karena Polri juga ada kewenangan pidana umum," tegas Tito kepada wartawan di Ruang Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Terkait hal ini Polri, ungkap Tito, akan melakukan pengawasan melekat (Waskat) kepada seluruh jajarannya secara berjenjang mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.
Baca: BlackBerry Motion Diklaim Sanggup Nyala 32 Jam
Pengawasan ini akan dikordinir oleh Kakorbinmas Polri Irjen Pol Arkan Lubis, dan diwakili Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Martuani Sormin Siregar.
"Propam ini artinya kalau polisi yang melanggar ini polisinya polisi, polisi melanggar ya kita biar memukul," ujar Tito.
Tito telah meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi internal terkait tugas pengawasan Dana Desa ini. Nantinya anggota Polri akan melakukan evaluasi per tiga bulan.
Sementara bagi anggota Polri yang berprestasi dalam pengawasan Dana Desa, dirinya akan memberikan penghargaan.
Penghargaan tersebut diantaranya kenaikan pangkat, promosi jabatan, hingga pemberian beasiswa sekolah perwira.
"Nah ini kesempatan mereka untuk berprestasi, saya ingin mereka berlomba-lomba," tambah Tito.
Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di Ruang Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jumat (20/10/2017).