Pengamat: Golput Bertambah Jika e-KTP Diwajibkan pada Pemilu 2019
Irman mengatakan kewajiban pengunaan KTP elektronik pada Pemilu 2019 berpotensi meningkatkan golput.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan Komisi II DPR RI agar pada Pemilu 2019 mendatang para pemilih diwajibkan memiliki KTP elektronik (e-KTP) sebagai syarat mendaftarkan form C6 mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.
Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan jika hal itu diberlakukan maka potensi golput di Pemilu 2019 mendatang akan semakin besar.
"Bisa golput banyak. Malah konstitusional Pemilu bisa dipersoalkan," kata Irman ketika dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).
Menurut Irman harusnya ada klausa pengecualian pemberlakuan KTP elektronik bagi pemilih pada pemilu.
"Harus ada klausul pengecualiannya, tidak bisa mutlak," kata Irman.
Irman mengatakan memilih menggunakan KTP biasa harusnya diperbolehkan juga agar adil.
"Karena elektronik atau non elektronik itu hanya teknologi dan sistem. Hak pilih itu melekat kepada warga negara bukan pada pemilik KTP elektronik," kata Irman.
Sebelumnya dikabarkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengusulkan pada Pemilu 2019 nanti para pemilih diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) sebagai syarat untuk mendapatkan form C6.
Hal itu disampaikan Lukman Edy di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu
Katanya, kewajiban memiliki e-KTP tersebut adalah peraturan Bawaslu yang diajukan ke Komisi II DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.