Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Terima 40 Ribu Dolar Singapura, Drajat Wisnu: Tapi Pak Dirjen Sugiharto Galak

Drajat menjelaskan Sugiharto sebagai atasannya, saat itu dikenal galak. Sehingga saat memberikan uang itu, dia merasa Sugiharto sedang baik kepadanya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengaku Terima 40 Ribu Dolar Singapura, Drajat Wisnu: Tapi Pak Dirjen Sugiharto Galak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2017). Sugiharto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus KTP-el dengan tersangka Anggota DPR Markus Nari. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Baca: Jokowi Tepati Tiga Janjinya kepada Pemilik Warteg di Depan Masjid Sunda Kelapa

Jhon yang mendengar ucapan itu, kembali bertanya kebenaran rumah yang dimaksud oleh Drajat.

"Anda yakin itu rumah Ade Komarudin?" tanya Jhon.

"Eh bagaimana? Saya tidak tahu, Yang Mulia, saya tahu dari televisi kalau itu rumah Ade Komarudin. Saya hanya ketemu ibunya," jawab Drajat seraya memegang kepalanya.

Sikap yang diperlihatkan olehnya, bukan tanpa alasan. Pasalnya, dia selama ini stres menghadapi penyidikan.

Keluarganya sangat terganggu ketika namanya disebut dalam dakwaan menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Saya stres. Sangat berat sekali, keluarga saya juga sangat terganggu sekali. Kalau tidak kuat berdoa, kami pasti depresi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Panggil Ulang Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Firzha Tewas di Dalam Mobil, Polisi Temukan Cairan Racun Serangga

Menurut JPU Wawan Sunaryanto, Setya Novanto tidak bisa hadir karena memiliki acara lain untuk dihadiri sehingga tidak bisa dimintai keterangannya kemarin pada kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Untuk Pak Novanto dikarenakan ada acara lain sehingga tak bisa hadir," kata Wawan Sunaryanto saat ditanya majelis hakim mengenai kehadiran saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Jaksa Wawan Sunaryanto mengatakan pihaknya tetap akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto di pemeriksaan selanjutnya.

"Kita tetap akan menghadirkan yang bersangkutan pak dalam persidangan," kata Wawan.

Ini adalah kali kedua Novanto tidak memenuhi panggilan jaksa KPK. Sebelumnya dia juga tidak hadir karena alasan kesehatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas