Projo Siap Bela Kemenhumkam Hadapi Gugatan HTI
"Siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan HTI tersebut,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi DPP PROJO Silas Dutu, mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) terkait gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan HTI tersebut," kata Silas Dutu dalam keterengannya.
Baca: Dua Perampok Pura-pura Jadi Tamu Lalu keluarkan Senjata Api dan Tembak Korbannya
Praktisi hukum ini juga meminta Kemenkumham membuka diri dan bekerja sama menghadapi gugatan HTI.
"Karena implikasi gugatan HTI tidak saja menumbulkan kerugian bagi Menkumham RI tetapi seluruh bangsa Indonesia," ucapnya.
Baca: Anggota Brimob Baku Tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua, Dua Polisi Terluka
Ia pun mengingatkan Kemenkumham bekerja maksimal menghadapi gugatan HTI karena taruhannya adalah Pancasilan dan UUD 1945.
Diketahui, HTI diwakili Ismail Yusanto menggugat Kemenhumkam di PTUN pada (13/10/2017).
Baca: Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Berondong Mobil Patroli Dengan Tembakan, Satu Orang Terluka
HTI meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara agar Keputusan Menkumham RI nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dibatalkan, karena tidak memiliki kekuatan hukum serta mencabut keputusan.
"Perkara yang digugat di PTUN, semakin menguatkan persepsi publik dan membuktikan Keputusan Presiden Jokowi pada Perppu Ormas untuk membubarkan HTI bukan tindakan otoriter, tetapi tindakan yang terukur," ujar Silas, Sabtu (21/10/2017) di Jakarta.
Baca: Jubir Bantah Rombongan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Ditilang Saat Hadiri Acara di Puncak Bogor
Lanjutnya, Presiden tidak menutup hak bagi pihak yang merasa dirugikan dengan kehadiran Perppu Ormas tersebut.
Pihak yang merasa dirugikan dapat mendebatkan Perppu Ormas melalui judicial review ke MK maupun melalui cara seperti ditempu oleh HTI melalui gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.