Geram Jawaban Ketua Konsorsium PNRI, Hakim Sebut Iblis di Sidang e-KTP
Hakim Ketua Perkara e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar geram terhadap kesaksian Isnu Edhi Wijaya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hakim Ketua Perkara e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar geram terhadap kesaksian Isnu Edhi Wijaya.
Isnu Edhi adalah Direktur Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 sekaligus sebagai ketua Konsorsium PNRI yang memenangkan proyek e-KTP.
Kegeraman Halasan karena jawaban Isnu Edhi yang berbelit-belit ketika ditanya mengenai kepergian Isnu Edhi bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong ke PT Pura Barutama ke Kudus, Jawa Tengah tahun 2011.
Baca: Pemkot Jakarta Selatan Eksekusi Lahan Warga Untuk MRT
Isnu Edhi mengaku kepergian mereka ke sana untuk meminta PT Pura Barutama bersedia membantu PNRI menjadi subkon.
PNRI mengaku butuh sub untuk mengerjakan jatah 120 kartu.
Permasalahan kemudian muncul karena Isnu Edhi keteteran menjawab pertanyaan jaksa sebab Andi ikut ke Kudus, kantor PT Pura Barutama.
Diketahui, Andi Narogong bukanlah anggota dari konsorsium PNRI dan sangat aneh justru konsorsium yang melobi perushaan yang akan mendapat sub.
"Tidak ada apa-apa waktu itu," jawab Isnu Edhi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Jhon Halasan Butar Butar kemudian mengambil alih karena menilai pertanyaan itu sangat menarik.
Tanya jawab antara Halasan Butar Butar dan Isnu Edhi pun berlangsung lama.
Isnu Edhi banyak diam dan mengaku lupa sebab Andi ikut serta.
Baca: KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Bupati Batubara
"Karena Andi adalah orangnya Pak Irman (bekas direktur jenderal kependudukan dan catan sipil). Saya berpikiran bahwa ingin sebagai mewakili Pak Irman supaya proyek ini sukses harus didukung industri dalam negeri," jawab Isnu.
"Anda yang ajak?" tanya Jhon Halasan.
"Kemungkinan Andi yang ajak. Saya lupa," jawab Isnu.
"Jangan lupa dong. Tadi sudah banyak lupa. Gimana?" John Halasan mencecar Isnu.
"Andi, Pak," jawab Isnu.
Isnu kemudian diam untuk beberapa saat ketika ditanya sebab dia mau diajak oleh Andi.
Jhon Halasan heran mengenai kehebatan Andi Narogong sehingga Isnu Edhi menurut diajak ke Kudus.
"Yang kami ketahui Pak Andi itu dekat Pak Irman," jawab Isnu.
"Terus apa urusannya ajak Anda ke sana? mau dekat sama siapa kek, mau dekat sama iblis juga enggak ada urusan kan? Anda kan merdeka menentukan sikap di sini. Apapun yang dia tawarkan kalau Anda tidak, kan tidak. Kenapa mau diajak Andi?" kembali Jhon Halasan belum puas jawaban Isnu.
Isnu kembali memberi jawaban semula yakni karena Andi Narogong dekat dengan Irman.
Isnu mengatakan pihaknya juga berkepentingan agar proyek tersebut selesi sehingga dia mau.
"Kita juga berkepentingan mendapatkan support dari banyak pihak, industri dalam negeri mendukung supaya e-KTP sukses," jawab Isnu.
"Tapi kenapa Anda ikut," kembali Halasan bertanya.
"Berpikir barang kali Andi bisa jadi penengah supaya Pura benar bisa bantu," jawab dia.
"Nanti keluar dari kata-kata 'penengah dari Hong Kong'. Coba dijawab apa adanya. Lanjut Pak Jaksa," perintah Halasan.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.