Akhiri Aksi, Massa Tolak Perppu Ormas Salat Maghrib Berjamaah
Mereka pun akan melakukan penutupan aksi dengan melakukan salat maghrib berjamaah.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Presidium Alumni 212 dan sejumlah organisasi kemasyarakatan dalam aksi damai tolak Perppu Ormas di Gedung DPR RI menggelar mediasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz
Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma'arif menyatakan pihaknya menerima hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan sebagai undang-undang.
Mereka pun akan melakukan penutupan aksi dengan melakukan salat maghrib berjamaah.
Baca: 33 Regu Pramuka Tampilkan Kesenian Daerah Meriahkan Pusat Perbelanjaan
"Bagaimana pun keputusan sudah diambil DPR RI dan kami sepakat dengan kepolisian untuk mengakhiri aksi dengan salat maghrib berjamaah serta dengan doa bersama," ujar Slamet kepada awak media, Selasa (24/10/2017).
Aalaupun telah disahkan sebagai UU, Slamet mengatakan pihaknya tidak akan lelah memperjuangkan perlawanan terhadap Perppu Ormas yang dianggap membunuh hak kebebasan berekspresi dan berserikat.
"Kami akan melanjutkan perjuangan lewat jalur hukum yaitu mengawal uji materiel Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Besok Kamis (26/10/2017) akan ada sidang. Kami akan bertemu dengan teman-teman pengacara untuk berkoordinasi mengenai perjuangan apa yang bisa kami lakukan ke depan."
"Kami akan terus melawan agar Perppu ini dibatalkan," tegasnya.
Baca: Alumni ITB Sampaikan Petisi Tolak Pernyataan Luhut Soal Reklamasi Teluk Jakarta
Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI dengan kekuatan 314 kursi berhasil mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU yaitu PPP, PKB, PDIP, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Hanura.
Sementara pihak yang kontra hanya berkekuatan 131 kursi yaitu fraksi PKS, Gerindra, dan PAN.