Effendi Gazali: Keterangan Ahli Perkuat Argumen Permohonan Uji Materi PT 20 Persen
Diantaranya, bahwa Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran apapun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali mengatakan apa yang disampaikan ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Ferry Amsari memperkuat argumen permohonannya terhadap penetapan presidential treshold (PT) 20 persen di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diantaranya, bahwa Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran apapun.
"Pengajuan ahli tadi bagus, Ferry Amsari secara sangat bagus menjelaskan bahwa Pasal 6A ayat 2 bukan sesuatu yang perlu ditafsirkan dan yang bisa ditambah-tambah lagi, karena sudah sedemikian adanya," kata Effendi Selasa (24/10/2017).
Untuk diketahui, Pasal 6A ayat 2 berbunyi; 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.
Kemudian, sambung Effendi selaku pemohon uji materii, ahli juga menjelaskan tidak ada ketentuan dalam pemilihan umum yang dilaksakan secara serentak, dengan tetap menggunakan ambang batas didalamnya.
"Kalau biacara Pemilu serantak, maka aturan yang lalu sudah dianggap selesai, karena sudah era baru dengan Pemilu serentak," ujarnya.
"Tapi pada bagian yang lain kami tetap menekankan bahwa kalau pun nanti ada (atas nasihat perbaikan majelis hakim) orang bicara bahwa ini open legal policy, maka tidak bisa dong dilakukan sekarang, sebab kita (pemilik suara) belum dikasih tau bahwa suara kita ( Pemilu 2014) akan digunakan sebagai presidential treshold pada 2019," sebut pemohon dengan nomor perkara 59/PUU-XV/2017 tersebut.
"Dan tadi Ferry menegaskan bahwa tidak ada tuh, negara di dunia tidak ada seperti itu. karena dalam sistem Pemilu serentak itu terputus, antara dukungan Pileg 2014 ke Pilpres 219," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menetapkan bahwa sidang atas uji materii terkait presidential treshold (PT) pada UU Pemilu akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari para pemohon.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 November 2017, pada pukul 11. 00 WIB dengan agenda mendengarkan ahli, dua ahli dari pihak pemohon Pak Yusril Ihza dengan perkara nomor 70 dan dua ahli dari perkara nomor 71 (Hadar Nafis Gumay," tutup Arif.
Sebelumnya, Ahli dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan bahwa ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal adanya ambang batas 20 atau 25 persen suara selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 juga sangat mempengaruhi competitiveness in election.
"Ahli hendak menjelaskan bahwa angka-angka sebesar itu akan sangat mempengaruhi competitiveness in election oleh karena itu ketentuan tersebut menjadi tidak adil, karena akan menghilangkan hak warga negara lainnya yang sesungguhnya telah dilindungi Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Ferry saat memberikan keterangan keahliannya dalam sidang pengujian materi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Itu sebabnya, angka-angka itu adalah angka-angka inkonstitusional yang harusnya dihapuskan agar berkesesuaian dengan kehendak teks UUD 1945," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.