Fraksi PKB Terima Perppu Ormas Dengan Catatan
salah satu pasal yang harus direvisi adalah soal mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah, menyatakan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) dengan catatan.
"Prinsipnya Perppu ini memang ada dua pilihan. Menolak atau menerima. PKB menerima. Memang ada catatan yang menyertai tidak dalam undang-undang itu. Tetapi kami ingin menjaga komitmen Komisi II dengan mendagri saya kira kami ingin menindaklanjuti itu," kata Ida kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, salah satu pasal yang harus direvisi adalah soal mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan. PKB akan mendengarkan aspirasi publik sebelum mendorong revisi tersebut.
"Saya kira kita akan kembali mendengar keberatan publik mengenai itu. Tetapi tentu tetap saja kita itu Pancasila itu harga mati. Harus dijadikan azas ideologi," katanya.
Ida hanya berharap pengambilan keputusan Perppu Ormas dilakukan melalui musyawarah mufakat bukan dengan voting.
"Kalau bisa dimusyawarahkan. Dimusyawarahkan saja. Voting kan juga 7 dengan 3. Konstalasinya kan juga sudah jelas. Kita tidak perlu menang-menangan. Toh yang menolak juga revisi, kalau bagi PKB, Pancasila itu final dan harus jadi ideologi dan azas," katanya.
Untuk diketahui, Perppu Ormas akan diputuskan dalam 3 opsi yakni menerima, menerima dengan catatan, dan menolak Perppu Ormas. Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura solid sejak awal konsisten mendukung Perppu Ormas.
Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.