Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serap Aspirasi Masyarakat, PAN Tegas Tolak Perppu Ormas

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, ada beberapa pasal di Perppu Ormas yang harus direvisi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Serap Aspirasi Masyarakat, PAN Tegas Tolak Perppu Ormas
TRIBUNNEWS.COM/RIZAL
Peserta aksi damai tolak Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat 

Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan tegas menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menurutnya, sikap itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari ormas-ormas Islam.

"Sangat jelas dengan tegas menolak berdasarkan kajian dari Fraksi PAN dengan menyerap aspirasi masyarakat terutama Ormas Islam seperti Muhammadiyah, Dewan Dakwah, Persis, dan lain-lain," kata Yandri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Selain PAN ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat yang menyatakan menerima dengan catatan bahwa Perppu Ormas harus direvisi.

Baca: Salah Besar Perppu Ormas Incar Ormas Islam

Yandri mengatakan, sikap ketiga partai sebenarnya menolak sehingga revisi UU Ormas bisa menjadi solusi yang tepat.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak mendesak, jadi kemarin mayoritas fraksi kalau saya tidak salah PKB sangat keras juga isinya walaupun di ujung setuju, Demokrat dan PKB juga, nah 3 fraksi tegas menolak," katanya.

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, ada beberapa pasal di Perppu Ormas yang harus direvisi, salah satunya soal aturan hukuman pidana bagi anggota dan simpatisan ormas yang divonis bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.

"Tentu PAN dan teman-teman yang lain mendorong revisi segera karena sungguh tidak dibutuhkan pidana seumur hidup, proses pengadilan dihapuskan semua, saya kira itu tidak pas," katanya.

Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.

Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas