Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Ormas Disahkan, Fadli Zon: Ini Realitas Politik, Masih Ada Pintu Judicial Review di MK

Fadli menyatakan Partai Gerindra akan menjadi garda terdepan dalam mengawal judicial review di MK agar mengambil keputusan sesuai harapan masyarakat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perppu Ormas Disahkan, Fadli Zon: Ini Realitas Politik, Masih Ada Pintu Judicial Review di MK
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta semua pihak untuk menerima realitas politik atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang.

Fadli Zon mengatakan, pihak yang menolak beleid ini bisa mengajukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fadli menyatakan Partai Gerindra akan menjadi garda terdepan dalam mengawal judicial review di MK agar bisa mengambil keputusan sesuai harapan masyarakat.

"Kita tentu akan berusaha semaksimal mungkin. Pertama kita tunggu hasil dari MK akan memutuskan apa. Mudah-mudahan MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi sejumlah pasal yang kita anggap otoritarian dan represif,"kata Fadli di Gedung DPR RI, Selasa (24/10/2010).

Ia mengimbuh, selain menempuh jalur MK, Gerindra juga akan melihat peluang untuk turut merevisi sejumlah pasal sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dan DPR RI. Menurutnya hal yang harus dirombak karena UU ini tidak harmonis dan berlebihan.

"Iya terutama (revisi) terkait pengadilan. Saya kira bahaya sekali ke depannya kalau tidak ada hukum sebagai pihak di tengah yang mengadili," tegas dia.

Baca: Perppu Ormas Akhirnya Disahkan, Pasal Penistaan Agama di UU Ormas Siap-siap Direvisi

Berita Rekomendasi

Baca: Indosat, Tri dan Xl Axiata Siap Berebut Lelang Pita Frekuensi 2,1 GHz

Dirinya bilang jika Perppu Ormas tidak melalui proses peradilan yang ada dan hanya dilakukan secara subjektif oleh Pemerintah maka akan ada banyak Ormas yang akan dibubarkan lagi.

"Perppu ini merangkeng kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sesuai yang dijamin oleh undang-undang dasar kita," pungkas dia.

 
Reporter: Ramadhani Prihatini 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas