Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY: Melalui Jalan Tengah Justru Demokrat Selamatkan Ormas-ormas Kita

Kalau tidak dilakukan perubahan, dalam arti disahkan apa adanya seperti isi Perppu Ormas dinilain SBY itu tidak adil dan tidak tepat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in SBY: Melalui Jalan Tengah Justru Demokrat Selamatkan Ormas-ormas Kita
Instagram
SBY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap alasan Demorkrat menyetujui Perppu Ormas dengan catatan melakukan revisi.

Dalam lobi dengan pemerintah,  Fraksi Demokrat menanyakan, 'apakah pemerintah bersedia melakukan revisi Perppu Ormas itu sebagaimana yang disarankan Partai Demokrat?'

"Fraksi kita melakukan lobi dengan pemerintah, dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Mendagri dan Menkominfo. Disaksikan juga oleh sejumlah fraksi lain," ujar SBY melalui video arahan Ketua Umum Partai Demokrat kepada para kader Demokrat terkait Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas yang dirilis melalui laman Partai Demokrat, Rabu (25/10/2017).

Jawaban Mendagri Tjahjo Kumolo saat itu menurut SBY, ialah pemerintah bersedia melakukan revisi atas Perppu Ormas.

"Itulah yang kita pegang, bahwa perjuangan Demokrat, tidak sia-sia untuk melakukan perubahan," tegas SBY.

Baca: Perppu Ormas Disetujui, Fahri Hamzah Minta Hati-hati

Berita Rekomendasi

Kalau tidak dilakukan perubahan, dalam arti disahkan apa adanya seperti isi Perppu Ormas dinilain SBY itu tidak adil dan tidak tepat.

"Dan itu berbahaya bagi bangsa kita," ujar SBY.

Nah, imbuh SBY, bagaimana kalau Partai Demokrat langsung ikut-ikutan menolak Perppu Ormas, seperti Partai Gerindra, PKS dan PAN.

Maka apa yang terjadi kata SBY, kalau SBY ikut-ikutan menolak Perppu Ormas.

Perppu itu toh, karena enam Fraksi koalisi Pemerintah lawan empat fraksi, tetap saja yang menang mereka, menurut SBY. Dan Perppu Ormas tetap disahkan menjadi Undang-undang.

Menurut SBY, itu sama halnya ketika membahas UU Pemilu menyangkut "Presidential Threshold."

Baca: SBY Dapat Gelar Dr Kehormatan ke-13 Dari Charles Darwin University

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas