Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Korupsi, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbukti Korupsi, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musa Zainudin. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Musa Zainuddin terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Baca: Jaket R80 Dari Habibie Untuk Anies-Sandi

"Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

Berita Rekomendasi

Baca: Habibie Beri Wejangan Soal Pentingnya Memperkuat Sekolah Kejuruan Kepada Anies-Sandi

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa selaku anggota DPR RI tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian meruntuhkan kepercayan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen seluruh komponen bangsa.

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Musa berakibat masif, yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat terutama di kawasan timur wilayah NKRI.

Baca: Anies Sebut Akan Ada Kejutan Soal Alexis

Musa juga diniali tidak koopeeratif dengan tidak mengakui semua perbautannya, merusak sistem check and balance antara legislatif dan eksekutif dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.

Sementara hal yang meringankan adalah Musa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Musa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas