Terbukti Korupsi, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Musa Zainuddin terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Baca: Jaket R80 Dari Habibie Untuk Anies-Sandi
"Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.
Baca: Habibie Beri Wejangan Soal Pentingnya Memperkuat Sekolah Kejuruan Kepada Anies-Sandi
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa selaku anggota DPR RI tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian meruntuhkan kepercayan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen seluruh komponen bangsa.
Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Musa berakibat masif, yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat terutama di kawasan timur wilayah NKRI.
Baca: Anies Sebut Akan Ada Kejutan Soal Alexis
Musa juga diniali tidak koopeeratif dengan tidak mengakui semua perbautannya, merusak sistem check and balance antara legislatif dan eksekutif dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.
Sementara hal yang meringankan adalah Musa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Musa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.