Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Sudah Prediksi Perppu Ormas Akan Disahkan DPR Menjadi Undang-undang

"Sudah pasti mereka akan menerima Perpu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perpu,"

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yusril Sudah Prediksi Perppu Ormas Akan Disahkan DPR Menjadi Undang-undang
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) telah memprediksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Ormas akan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

"Sebab jika divoting, suara fraksi yang pro Perpu lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR sangat politis. Berbeda dengan MK yang menguji Perppu berdasarkan yuridis-konstitusional," kata Yusril di Jakarta, Rabu (25/2017/2016).

Lanjutnya, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi.

Baca: Penolakan 3 Fraksi Tidak Kurangi Legitimasi Undang-Undang Ormas

"Sudah pasti mereka akan menerima Perpu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perpu," kata Yusril.

Dikatakannya, organisasi masyarakat atau ormas-ormas Islam menurut Yusril adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perppu yang bersifat repressif tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain itu, disahkannya Perppu secara otomatis menghentikan proses pengujian Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi.

Baca: PPP, PKB, dan Demokrat Berikan Catatan Saat Setujui Perppu Ormas

"MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU," kata Yusril.

Namun begitu, pihak yang mengajukan pengujian Perpu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya.

"Bukan lagi menguji Perpu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perpu. Prosesnya mulai dari awal lagi seperti pernohonan pengujian Perpu yang sudah dilakukan," ujar Yusril.


Baca: Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah Bisa Diberangkatkan

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.

"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon, pada Selasa (24/10/2017).

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu pembubaran ormas disahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas