Kebudayaan Jadi Penangkal Jitu Paham Ekstremisme
Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fajar Riza Ul Haq menekankan kembali pentingnya aras kebudayaan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fajar Riza Ul Haq menekankan kembali pentingnya aras kebudayaan.
Hal itu sebagai salah satu penangkal jitu paham ekstremisme yang mensiarkan permusuhan.
Demikian disampaikan Fajar di hadapan pelaku seni dan kebudayaan se-Kabupaten Bogor di forum bertajuk "Ngawangkong Kebudayaan Sunda Urang Bogor", di Joglo Keadilan, Kamis (26/10/2017).
Acara ini dihelat oleh Dewan Kesenian Kebudayaan Kabupaten Bogor dan Yayasan Satu Keadilan.
Fajar memaparkan, Indonesia sesungguhnya telah memiliki regulasi terkait dengan pemajuan dan perlindungan kebudayaan, melalui UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca: Try Sutrisno Kenang Soeharto Saat Masa Akhir Orde Baru
Namun sayangnya, banyak masalah yang sudah terlihat bakal muncul pada tataran implementasinya.
“Misalnya, sudah terlihat dari rumusan UU tersebut bahwa perhatian yang paling besar diberikan justru kepada apa yang disebut ‘tradisi’, bukan kepada problematika kebudayaan kekinian,” tutur Fajar.
Seolah-olah, kata Fajar, kebudayaan daerah dianggap sebagai pemanis untuk kepentingan pariwisata.
Lebih jauh, Fajar mengusulkan agar masyarakat seni dan kebudayaan melakukan suatu upaya untuk mendokumentasikan memori-memori lokal yang termuat dalam kebudayaan-kebudayaan daerah.
Salah satu jalannya ialah dengan membuat digital museum sebagai upaya pendokumentasian yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
“Hal ini diperlukan, tanpa melakukan hal tersebut, memori lokal terancam terhapus dengan sangat cepat. Kita harus mendayagunakan teknologi seperti aplikasi untuk pemajuan budaya" ujar Fajar.
Fajar menilai, justru di sinilah letak penting kebudayaan lokal sebagai salah satu sarana jitu melawan paham ekstremisme yang kini membelah masyarakat.
Memori kultural lokal tidak selalu menyangkut masa lalu yang kadaluwarsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.