Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Transportasi: Stiker Dipasang di Taksi Online Demi Keamanan Penumpang

Jika ikuti aturan, lanjut Agus maka dengan mudah kita mengetahui siapa driver dan nomor mobilnya secara fakta, karena sudah melalui proses resmi

zoom-in Pengamat Transportasi: Stiker Dipasang di Taksi Online Demi Keamanan Penumpang
KOMPAS IMAGES
Desain stiker yang wajib dipasang di armada taksi online dari Kementerian Perhubungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemasangan stiker khusus transportasi online dinilai sudah tepat.

Hal itu merupakan langkah pemerintah umum memberikan safety kepada konsumen dalam hal ini penumpang.

"Saya investigasi juga di luar negeri misalnya London dan Moskow angkutan onlinenya dipasangi stiker sebagai penanda, bahkan penumpang tidak mau naik kalau stiker tidak ada" kata Pakar Transportasi Agus Pambagyo, Kamis(26/10/2017).

Agus mengatakan sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, itu jelas dalam pasal 4 hak dan kewajiban konsumen yakni berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dari penyedia jasa serta hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.

"Sebab di aplikasi masih banyak kok yang tidak sesuai sopir dan nomor plat mobil dengan yang kita pesan, bahayanya jika keluarga atau anak kita yang naik sendiri misalnya mau ngadu ke siapa? sedangkan akun aplikasi untuk taksi online bisa diperjualbelikan" jelas dia.

Jika ikuti aturan, lanjut Agus maka dengan mudah kita mengetahui siapa driver dan nomor mobilnya secara fakta, karena sudah melalui proses resmi.

"Dengan mudah juga dapat diketahui langsung siapa koperasinya, karena dalam Permenhub mengatur hal ini" kata Agus.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai demo yang dilakukan oleh para sopir online terkait pemasangan stiker penanda untuk angkutan sewa khusus seharusnya tidak terjadi, sebab hal tersebut merupakan peraturan dari pemerintah yang harus diikuti tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di luar negeri.

"Kalau enggak mau ikut aturan ya silahkan, nanti yang mengikuti aturan itu resmi, bagi yang tidak ya dianggap liar" kata Djoko.

Dengan demikian, menurutnya pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas bagi para sopir yang tidak mau mentaati peraturan yang dibuat demi ketertiban transportasi itu

"Kalau enggak, silahkan hidup di negara lain yang tanpa aturan" tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas