Politikus Demokrat: Revisi Undang-Undang Ormas Bisa Cepat Jika Jadi Inisiatif DPR
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan revisi Undang-Undang Ormas bisa dilakukan lebih cepat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan revisi Undang-Undang Ormas bisa dilakukan lebih cepat.
Menurutnya revisi lebih cepat jika menjadi inisiatif DPR.
"Kalau Pemerintah juga bisa saja. Tapi menurut kami yang tercepat adalah inisiatif DPR dan kita mulai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada masuk prolegnas dan lain sebagainya," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Baca: Istri Bupati Nganjuk Sementara Lolos Dari Jeratan Hukum KPK
Wakil Ketua DPR RI ini menyebutkan, Fraksi Partai Demokrat mulai menyiapkan revisi UU Ormas.
Agus mengatakan, ada poin revisi di UU ormas yang berkaitan dengan sanksi dan proses peradilan yang harus disempurnakan di UU Ormas.
Alasannya sanksi yang ada di UU Ormas dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi ormas-ormas yang ada, khususnya penilaian sanksi merupakan subyektifitas dari Pemerintah.
Baca: Jusuf Kalla Beri Masukan Ini Kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
"Tentunya yang paling pas karena kita negara hukum maka semua anksi itu tidak bisa ditentukan oleh pemerintah sendiri. Apalagi yang memberikan itu menteri, dia juga pejabat politik nanti akan berimbas yang kurang baik," kata Agus.
Untuk itu Agus menyebutkan, pihak yang layak menetapkan sanksi terhadap ormas yang tak memenuhi aturan yang telah ditetapkan adalah pihak pengadilan, bukan pemerintah secara sepihak.
"Sehingga yang menentukan harusnya dari yudikatif dari pengadilan, menetapkan sanksi apakah melanggar atau tidak, kita harus melakukan due proces of law," katanya.
Baca: Begini Kronologi Penangkapan Bupati Nganjuk dan Istrinya
"Coba bayangkan seandainya ada ormas yang terkena dari suatu sanksi tersebut itu seluruh anggotanya seluruh indonesia akan terkena sanksi. Itu tentunya kita harus dilaksanakan betul betul due proses of law," tambahnya.
Diketahui, Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting.
Baca: Yusril Ihza: HTI Belum Tamat Dengan Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang
Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.