Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY: Melalui Jalan Tengah Demokrat Terbuka Ruang Perppu Ormas Direvisi

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap alasan Demorkrat menyetujui Perppu Ormas dengan catatan melakukan revisi.

Penulis: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap alasan Demorkrat menyetujui Perppu Ormas dengan catatan melakukan revisi.

Dalam lobi dengan pemerintah, menurut SBY, Fraksi Demokrat bertanya kepada pemerintah apakah pemerintah bersedia melakukan revisi Perppu Ormas itu sebagaimana yang disarankan Partai Demokrat?

"Fraksi kita melakukan lobi dengan pemerintah, dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Mendagri dan Menkominfo. Disaksikan juga oleh sejumlah fraksi lain," ujar SBY melalui video arahan Ketua Umum Partai Demokrat kepada para kader Demokrat terkait Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas yang dirilis melalui laman Partai Demokrat, Rabu (25/10/2017).

Baca: Dirikan Rumah Informasi, Pertamina EP Rantau Realisasikan Komitmen Konservasi Tuntong

Jawaban Mendagri Tjahjo Kumolo saat itu menurut SBY, ialah pemerintah bersedia melakukan revisi atas Perppu Ormas.

"Itulah yang kita pegang, bahwa perjuangan Demokrat, tidak sia-sia untuk melakukan perubahan," tegas SBY.

Kalau tidak dilakukan perubahan, dalam arti disahkan apa adanya seperti isi Perppu Ormas, menurut SBY, itu tidak adil dan tidak tepat.

Berita Rekomendasi

"Dan itu berbahaya bagi bangsa kita," ujar SBY.

Nah, imbuh SBY, bagaimana kalau Partai Demokrat langsung ikut-ikutan menolak Perppu Ormas, seperti Partai Gerindra, PKS dan PAN.

Baca: Kebakaran Gudang Kembang Api di Tangerang Telan 23 Korban Jiwa

Maka apa yang terjadi kata SBY, kalau SBY ikut-ikutan menolak Perppu Ormas.

Perppu itu toh, karena enam Fraksi koalisi Pemerintah lawan empat fraksi, tetap saja yang menang mereka, menurut SBY. Dan Perppu Ormas tetap disahkan menjadi Undang-undang.

Menurut SBY, itu sama halnya ketika membahas UU Pemilu menyangkut "Presidential Threshold."

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas