Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY Ungkap Alasan Demokrat Setujui Perppu Ormas Menjadi Undang-undang

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap alasan Demorkrat menyetujui Perppu Ormas dengan catatan melakukan revisi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in SBY Ungkap Alasan Demokrat Setujui Perppu Ormas Menjadi Undang-undang
Istimewa
Ketua Umum Partai Demokrat SBY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap alasan Demorkrat menyetujui Perppu Ormas dengan catatan melakukan revisi.

Dalam lobi dengan pemerintah, menurut SBY, Fraksi Demokrat menanyakan, 'apakah pemerintah bersedia melakukan revisi Perppu Ormas itu sebagaimana yang disarankan Partai Demokrat?'

Baca: Benarkah Ada Aktor Intelektual yang Danai Demo 3 Tahun Jokowi-JK? Begini Penjelasan Polisi

"Fraksi kita melakukan lobi dengan pemerintah, dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Mendagri dan Menkominfo. Disaksikan juga oleh sejumlah fraksi lain," ujar SBY melalui video arahan Ketua Umum Partai Demokrat kepada para kader Demokrat terkait Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas yang dirilis melalui laman Partai Demokrat, Rabu (25/10/2017).

Jawaban Mendagri Tjahjo Kumolo saat itu menurut SBY, ialah pemerintah bersedia melakukan revisi atas Perppu Ormas.

Baca: Video: Aksi Nekat 3 Remaja yang Corat-coret Tugu Helikopter TNI AU di Bogor

BERITA TERKAIT

"Itulah yang kita pegang, bahwa perjuangan Demokrat, tidak sia-sia untuk melakukan perubahan," tegas SBY.

Kalau tidak dilakukan perubahan, dalam arti disahkan apa adanya seperti isi Perppu Ormas, menurut SBY, itu tidak adil dan tidak tepat.

"Dan itu berbahaya bagi bangsa kita," ujar SBY.

Nah, imbuh SBY, bagaimana kalau Partai Demokrat langsung ikut-ikutan menolak Perppu Ormas, seperti Partai Gerindra, PKS dan PAN.

Maka apa yang terjadi kata SBY, kalau SBY ikut-ikutan menolak Perppu Ormas.

Perppu itu toh, karena enam Fraksi koalisi Pemerintah lawan empat fraksi, tetap saja yang menang mereka, menurut SBY. Dan Perppu Ormas tetap disahkan menjadi Undang-undang.

Menurut SBY, itu sama halnya ketika membahas UU Pemilu menyangkut "Presidential Threshold."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas