Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril Ihza: HTI Belum Tamat Dengan Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang

"HTI belum tamat dengan disahkannya Perpu No. 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang sebagaimana dikatakan Prof Mahfud MD,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yusril Ihza: HTI Belum Tamat Dengan Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Yusril Ihza Mahendra 

Baca: Saat Kebakaran Ada 103 Karyawan Sedang Bekerja di Gudang Petasan, 23 Ditemukan Tewas

"HTI kini baru pingsan, belum mati. Orang pingsan kan bisa siuman lagi," katanya.

Yusril mengatakan perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca disahkannya Perpu Ormas menjadi undang-undang takkan berhenti.

Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan.

"Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas