Yusril Ihza: HTI Belum Tamat Dengan Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang
"HTI belum tamat dengan disahkannya Perpu No. 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang sebagaimana dikatakan Prof Mahfud MD,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Kalau sekiranya uji materil UU Keormasan pasca pengesahan Perpu nanti dikabulkan MK, maka HTI bisa sekali lagi mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum ke Kemenkumham.
Baca: Saat Kebakaran Ada 103 Karyawan Sedang Bekerja di Gudang Petasan, 23 Ditemukan Tewas
"HTI kini baru pingsan, belum mati. Orang pingsan kan bisa siuman lagi," katanya.
Yusril mengatakan perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca disahkannya Perpu Ormas menjadi undang-undang takkan berhenti.
Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan.
"Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan," katanya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.