Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Divonis Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan membacakan sidang putusan terdakwa Dwi Widodo, Jumat (27/10/207).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Divonis Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5/2017). Dwi Widodo diperiksa pertama kali oleh penyidik KPK usai ditahan sebagai tersangka kasus suap penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out dan calling visa pada 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan membacakan sidang putusan terdakwa Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur 2013-2016 Dwi Widodo, Jumat (27/10/207).

Sidang putusan sebelumnya sempat ditunda karena putusan belum selesai.

Dwi Widodo adalah terdakwa korupsi dalam pengurusan 'calling visa' di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara-negara rawan dan fee dari pembuatan paspor metode 'reach out' untuk para TKI di Malaysia.

Pada sidang sebelumya, Dwi Widodo dituntut penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Dwi Widodo juga dituntut pidana tambahan.

Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Widodo dihukum membayar uang pengganti Rp 535.157.102 dan RM 27.400.

Dalam siang pembelaan dirinya, Dwi Widodo menuding Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dan menuntut dirinya sangat subyektif, asumtif dan sepihak.

Menurut Widowo, jaksa seolah-olah menempatkan subyektivitasnya pada kebenaran obyektif.

Jaksa KPK, kata Widodo, belum secara penuh menggali keterangan baik terhadap saksi maupun terdakwa yang bersumber dari berita acara pemeriksaan maupun keterangan yang disampiakan dalam persidangan.

"Saya tahu secara sadar dan penuh tanggung jawab bahwa bukti-bukti persidangan mengarah kepada saya sehingga tidak dapat kiranya saya mengingkari dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepada saya. Namun demikian dalam kesempatan ini saya mengajukan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang saya anggap tidak tepat atau relevan," kata Widodo saat membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Pertama, Dwi Widodo mengakui menerima uang terkait pengurusan paspor metode reach out dari Euro Jasmine Resource, Sdn. Bhd melalui Satya Rajasa Pane sebesar RM 39.500 (ringgit Malaysia) untuk diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang RM 9.750 yang dia serahkan kepada bendahara Elly Yanuarin Dewi untuk kegiatan operasional KBRI Kuala Lumpur bidang imigrasi.

Baca: BNPB: Banjir Biasanya Menggenangi Kampung Pulo Kini Bergeser ke Wilayah Kemang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas