Masa Penahanan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperpanjang hingga 5 Desember
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihak penyidik memperpanjang penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
![Masa Penahanan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperpanjang hingga 5 Desember](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-pejabat-cantik-sitha-dan-rita-diperiksa-kpk_20171018_141753.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihak penyidik memperpanjang penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW).
Perpanjangan penahanan ini terkait kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka RIW selama 40 hari mulai 27 Oktober 2017- 5 Desember 2017," ujar Febri, Jumat (27/10/2017).
Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA
Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.
![Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2017). Rita Widyasari menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP terkait kasus penerimaan gratifikasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rita-widyasari-kembali-jalani-pemeriksaan_20171013_154755.jpg)
Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Baca: Tren Kegempaan Gunung Agung Menurun Tapi Potensi Erupsi Masih Ada
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4.
Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.