Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperpanjang hingga 5 Desember

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihak penyidik memperpanjang penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masa Penahanan Bupati Kukar Rita Widyasari Diperpanjang hingga 5 Desember
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno berjalan memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dua orang kepala daerah wanita itu, menjalani pemeriksaan lanjutan, Rita Widyasari diperiksa terkait izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit sedangkan Siti Masitha Soeparno diperiksa terkait kasus suap di sektor kesehatan, di RSUD Kardinah Kota Tegal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihak penyidik memperpanjang penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RIW).

Perpanjangan penahanan ini terkait kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka RIW selama 40 hari mulai 27 Oktober 2017- 5 Desember 2017," ujar Febri, Jumat (27/10/2017).

Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA

Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.

Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2017). Rita Widyasari menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP terkait kasus penerimaan gratifikasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2017). Rita Widyasari menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP terkait kasus penerimaan gratifikasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Baca: Tren Kegempaan Gunung Agung Menurun Tapi Potensi Erupsi Masih Ada

Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.

Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4.

Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas