Tiga Anggota Komisi II DPR Ini Terima Uang e-KTP Tapi Tidak Dibagi-bagi
Ketiga orang itu jadi buah bibir lantaran diisukan menerima uang dari Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairuman Harahap, Mustoko Weni, Burhanuddin Napitupulu menjadi buah bibir di Komisi II DPR RI sekitar tahun 2013.
Ketiga orang itu jadi buah bibir lantaran diisukan menerima uang dari Kementerian Dalam Negeri terkait proyek e-KTP tapi tidak dibagi-bagi kepada anggota Komisi.
Keterangan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik anggota DPR RI 2009-2014 Rindoko Dahono Wingit. Rindoko pernah ditugaskan di Komisi II pada tahun 2012.
BAP milik politikus Partai Gerindra itu kemudian dibacakan Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar saat persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
"Sekitar tahun 2013 saya pernah dengar kabar dari obrolan rekan-rekan saya di Komisi Dua DPR RI, bahwa Chairuman Harahap, Mustopo Weni, Burhanuddin Napitupulu pernah menerima uang dari Kemendagri terkait proyek e-KTP dengan mengatasnamakan Komisi Dua DPR RI namun tidak dibagi-bagi sehingga akhirnya menjadi pembicaraan," kata Hakim Jhon membacakan BAP Rindoko.
Masih dalam BAP tersebut, penerimaan uang tersebut menjadi semacam rahasia umum di sana.
"Dalam persidangan yang terjadi, ada istirahat. Itu dalam makan-makan bersama gitu, kita ngambil nganu gitu, selentingan bilang ini si X kok begitu, si Y," kata Rindoko.
Baca: Presiden Jokowi Ngobrol Santai dengan SBY di Beranda Istana
Rindoko mengaku saat itu tidak paham apa yang sebenarnya terjadi karena dia baru dimasukkan ke Komisi II.
Setelah sekian lama, Rindoko akhirnya memahami jika yang dibicarakan itu menyangkut e-KTP. Akan tetapi, Rindoko mengaku tidak ingat siapa yang mengungkapkan mengenai 'rahasia umum' tersebut.
"Tapi keterangan Anda begitu di penyidik?" tanya Hakim Jhon memastikan.
"Ya kalau yang saya pahami mereka yang saya dengar dari pembicaraan-pembicaraan itu begitu ketua, tapi atas nama komisi II," kata Rindoko.
Mustoko saat itu menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Mustokoweni meningal dunia pada Juni 2010. Bekas rekannya di Komisi II, Ganjar Pranowo yang kini menjadi gubernur Jawa Tengah dalam persidangan mengaku pernah ditawarkan bungkusan sebagai jatah.