Ada 6.662 Pelanggaran Disiplin, Polri Diminta Perketat Pengawasan Anggotanya
Divisi Propam Polri mencatat pada tahun 2016 lalu terjadi sekitar 6.662 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri mencatat pada tahun 2016 lalu terjadi sekitar 6.662 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya.
Tercatat tsekitar 1671 pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sekitar 359 anggota diberhentikan karena kasus terkait tindak pidana.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menilai Polri perlu melakukan pembenahan mekanisme pengawasan terhadap anggotanya.
Baca: Nikita Willy Jawab Kabar Tunangan: Doakan Saja yang Terbaik
"Agar efektif saat klarifikasi kasus. Perlu dihindari adanya pemeriksaan berulang antara pengawas internal dan ekternal dalam satu kasus." ujar Edi Hasibuan, Sabtu (28/10/2017).
Menurut Edi, selama ini kerap terjadi klarifikasi berulang saat penanganan kasus disiplin anggota Polri.
Klarifikasi berulang tersebut kerap dilakukan oleh Propam, Irwasum, Kompolnas, Komnas HAM, bahkan Komnas HAM.
"Kalau begini menurut pendapat saya pengawasan tidak efektif karena satuan kerja yang diklarifikasi akan repot sebab harus menerima tim setiap saat," tambah Edi.
Menurut Edi, untuk menghindari kasus tersebut perlu diatur sistemnya ideal. Kompolnas sebagai lembaga pengawas fungsional Polri bisa mengkordinasikan ini dengan pengawas ekternal lainnya.
Baca: Megawati Ingin Baguna PDIP Berkualitas dan Gerak Cepat Tangani Bencana
Edi dalam disertasinya yang berjudul "Pengawasan Terhadap Polri untuk Mewujudkan Polisi yang Lebih Profesional" di Universitas Borobudur menyebutkan bahwa Polri yang telah berusia 72 tahun semakin banyak tantangan.
"Dibutuhkan peningkatan kinerja yg lebih baik. Kita tahu Polri dibawah Jenderal Tito Karnavian terus berbenah diri dengan program Promoter Kapolri," ungkap Edi.
Hasil penelitian dalam disertasi itu juga menyebutkan perlu peningkatan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri.
Hal tersebut harus dibarengi dengan penataan anggaran operasional dan kesejahteraan yang rasional untuk hindari penyimpangan.