Bekas Irjen Kemendes PDTT Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Terkait Suap WTP
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Sugito divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan Kementerian Desa PDTT tahun anggaran 2016.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Diah Siti Basaria saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Majelis hakim berpendapat selama persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pembenar atau pemaaf maka Sugito harus mempertanggungjawabkan pidana.
Sebelumnya, Sugito dalam pledoinya mengatakan dirinya terpaksa memberikan suap karena ditekan oleh dan dipaksa oleh auditor BPK Choirul Anam.
Menurut hakim, perbuatan Sugito tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatannya dinilai semakin menguatkan persepsi publik bahwa aparat kelembagaan atau aparat pengawas Pemerintah belum optimal menjalankan tugasnya sebagai pengawas internal Pemerintah, karena jusru jadi bagian dari permasalahan.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit sehingga memperlancar persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sugito sebelumnya dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsdiair enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi karena menilai Sugito dinilai terbukti menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Sugito terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur memberikan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.