Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar SIM Card Sebelum 28 Februari 2018, Bila Tidak Ini Akibatnya

"Kalau belum registrasi juga (tanggal 28 Februari), itu dia di blok, tidak bisa 'outgoing,' tidak bisa telepon, kalau sudah itu, nanti juga 'incoming'

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Daftar SIM Card Sebelum 28 Februari 2018, Bila Tidak Ini Akibatnya
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi kenyamanan pelanggan jasa layanan telekomunikasi dan industri telekomunikasi yang lebih baik, pemerintah mewajibkan setiap pelanggan mendaftarkan kartu SIM-nya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara mengatakan batas akhir pendaftaran hingga 28 Februari 2018.

Baca: 2 Terduga Teroris Tewas Setelah Baku Tembak Dengan Densus 88 di Bima

"Kalau belum registrasi juga (tanggal 28 Februari), itu dia di blok, tidak bisa 'outgoing,' tidak bisa telepon, kalau sudah itu, nanti juga 'incoming'nya (diblok)," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Dalam pemblokiran tahap awal atau pemblokiran 'outgoing,' pelanggan tidak akan bisa menerima telepon dan mengirim SMS.

Tahap berikutnya, pemblokiran 'incoming,' pelanggan tidak bisa menerima telepon maupun mengirimkan SMS.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Ini Lima Perias Pengantin Untuk Pernikahan Putri Jokowi

Dalam tahap itu, si pelanggan juga tidak bisa menggunakan fasilitas internet.

Bagi mereka yang belum pernah mendaftarkan kartu SIM-nya, daftar ulang bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tagar dan nomor kartu keluarga, dan ditutup dengan tagar (NIK#NomorKK#).

Bagi mereka yang sebelumnya sudah mendaftar dengan KTP, mereka bisa mengirimkan SMS yang sama, dengan tambahan kata 'ULANG' di awal SMS (ULANG#NIK#NomorKK#).

SMS itu dikirimkan ke 4444.

Baca: Dari 47 Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api, 9 Sudah Berhasil Diidentifikasi

Berbagai informasi yang menyebutkan besok, Selassa (31/10) pelanggan yang belum mendaftarkan kartu SIM mereka akan mendapat konsekuensi pemmblokiran, berita itu tidak benar.

Pemblokiran akan dilakukan mulai 28 Oktober, walapun demikian menurut Rudiantara, lebih baik registrasi dilakukan sesegera mungkin.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas