Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Usulkan Pembubaran Ormas Dikembalikan Ke Pengadilan

"Partai Demokrat menegaskan pentingnya pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas secara permanen,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat Usulkan Pembubaran Ormas Dikembalikan Ke Pengadilan
youtube
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat telah merampungkan usulan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disahkan menjadi Undang-undang.

‎Untuk diketahui Partai berlambang mercy tersebut mensyaratkan revisi kepada pemerintah atas dukungan Fraksi Demokrat dalam persetujuan Perppu di DPR RI pekan lalu.

Baca: Pelanggan SIM Card Sekali Pakai Harus Mendaftar

‎Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan usulan revisi Perppu ‎tersebut terkait dengan paradigma memandang Ormas hingga sanksi terhadap Ormas.

‎Terkait Paradigma di dalam memandang Ormas usulan Fraksi Partai Demokrat menurut Fandi mengkombinasikan antara pendekatan HAM, pendekatan partisipasi, dan kedaulatan negara.

Baca: Daftar SIM Card Sebelum 28 Februari 2018, Bila Tidak Ini Akibatnya

Berita Rekomendasi

"Sehingga dengan demikian sekaligus mengkoreksi atas pendekatan contrarius actus sebagaimana kita tuangkan di dalam usulan perubahan tetap huruf a sampai dengan huruf e," kata Fandi di DPP Demokrat, Jakarta, Senin, (30/10/2017).

Selain itu, usulan revisi juga dilakukan terkait sanski terhadap Ormas sebagai korporasi.

Sebelumnya dalam Perppu, ormas sebagai korporasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca: Ini Lima Perias Pengantin Untuk Pernikahan Putri Jokowi

‎"Sebagai corporate sanksi pidana tidak dapat diterapkan. Di sini hanya diusulkan supaya sanksi kepada ormas sebatas pada sanksi administrasi. ketentuan yang bertugas mengatur ketentuan tentang anggota atau pengurus Ormas yang dapat dikenakan sanksi pidana," katanya.

Selain itu, usulan revisi juga dilakukan terkait sanksi Ormas dan pembubaran Ormas.

Demokrat mengusulkan pembubaran ormas dikembalikan ke pengadilan.

Baca: Eggi Sudjana Ikuti Gelar Perkara Awal Kasus Pencemaran Baik Terhadapnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas