Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Bakal Ajukan Revisi UU Ormas

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in PPP Bakal Ajukan Revisi UU Ormas
youtube
Paripurna di DPR untuk ambil keputusan tentang Perppu Ormas, Selasa (24/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Revisi itu bertujuan memperbaiki kekurangan yang terdapat dalam UU tersebut.

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2017).

Baca: Baru 47 Juta Pemilik SIM Card yang Mendaftarkan Identitasnya

Baidowi mengatakan adanya sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas.

Salah satunya, peran pengadilan.

"Sebab, jangan sampai peran pengadilan sama sekali dihapuskan dari UU Ormas. Walaupun azas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, akan menjadi pasal karet," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Hal itu karena seolah-olah pengadilan tidak memiliki wewenang. Padahal, pengadilan adalah tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan.

"Ada sejumlah pasal yang hilang. Sebagai contoh, lembaga yang dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, bisa menggugat di pengadilan. Sedangkan sebelumnya, bila pemerintah hendak membubarkan sebuah organisasi, harus sesuai dengan keputusan pengadilan," paparnya.

Hal lain adalah terkait dengan hukuman.

Apakah pelanggar akan mendapat hukuman seberat yang diatur dalam UU Ormas atau tidak.

Baca: Kisah Nenek Berusia 98 Tahun Jaga Menemani Anaknya 80 Tahun di Panti Jompo

Selanjutnya, alasan lainnya mengapa PPP berniat untuk mengajukan usulan revisi UU Ormas adalah terkait Lembaga Penafsir Pancasila.

Sebab, siapakah yang berhak memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila.

"Saat ini mandat diberikan secara penuh kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Bagaimana jika mendagrinya tiba-tiba berganti. Apakah tidak menimbulkan masalah," ucapnya.

Oleh karena itu, PPP ingin ada penegasan terhadap paham-paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Apalagi, pemerintah juga siap bila UU yang awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu Ormas, direvisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas