Wali Kota Batu Mohon Doa Hadapi Praperadilan Lawan KPK
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan pihaknya sudah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan tersebut.
Tayang:
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Ferdinand Waskita
Baca: Setelah Ancam Petugas Parkir Gandaria City, Dokter Koboi Ngaku TNI Kembali Berulah
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Populer