KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR untuk Tersangka Anang Sugiana
"Saksi Chairuman Harahap diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution)"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Chairuman Harahap.
"Saksi Chairuman Harahap diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada Jumat (28/7/2017), Chairuman Harahap pernah pula diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN). Kini status Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP gugur karena memenangkan praperadilan.
Chairuman Harapan diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik terkait kasus mega korupsi ini. Tidak hanya Chairuman, sang istri bernama Ratna Sari Lubis dan anaknya, Wannahari Harahap juga pernah berurusan dengan KPK untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Bareskrim Lakukan Uji Forensik Digital Rekaman Video Syur di Depok dan Samarinda
Dalam surat dakwaan dan tuntutan pada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Chairuman disebut sebagai salah satu anggota DPR yang turut menikmati aliran dana dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Chairuman disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri yang juga berstatus tersangka dan kini masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tidak hanya itu, Chairuman juga pernah menghadiri pertemuan dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Narogong, Husni Fahmi, Johannes Marliem di Restoran Peacock pada Oktober 2010 silam terkait kasus ini.