Pekan Depan, Berkas Perkara Pimpinan Saracen dan Asma Dewi Diserahkan ke Jaksa
Tak hanya Jasriadi, Martinus memberitahukan berkas tersangka ujaran kebencian Asma Dewi juga akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan pada minggu depan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara pimpinan Saracen, Jasriadi serta Asma Dewi kepada jaksa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, akan melimpahkan pada pekan depan.
"Minggu depan rencananya akan dikirimkan kembali setelah melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Baca: PGI Datangi KPK Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Martinus menyatakan pihaknya sudah sempat melimpahkan berkas Jasriadi ke JPU.
Namun, harus dikembalikan ke penyidik lantaran jaksa meminta berkas tersebut untuk dilengkapi.
Salah satu yang diminta JPU, sambung Martinus adalah penambahan pasal terhadap Jasriadi.
Tetapi, dia tidak merincikan pasal yang diminta oleh jaksa itu.
"Ada beberapa perlu dilengkapi antaranya ada tambahan pasal yang perlu dikenakan kepada Jasriadi. Ini akan dilengkapi. Saya tak tahu tapi dijelaskan bahwa ada pasal yang perlu ditambahkan," papar Martinus.
Tak hanya Jasriadi, Martinus memberitahukan berkas tersangka ujaran kebencian Asma Dewi juga akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan pada minggu depan.
Dalam kasus Asma Dewi, polisi menemukan adanya aliran dana Rp75 juta yang diduga dilakukan Asma Dewi ke kelompok Saracen.
Baca: Pembelian Heli AW101, Danpuspom TNI Bantah Bakal Minta Keterangan Mantan KSAU
"Kemudian sesuai dengan mekanisme hukum tentu kami serahkan ke JPU untuk pemeriksan ditingkat peradilan," tutup Martinus.
Saat ini polisi telah menyelesaikan berkas perkara terhadap tiga anggota Saracen yakni Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono.
Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat. Sementara Faizal dan Abdullah berkasnya baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.