Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cairan Vape Mengandung Narkotika Asal Belanda Dibongkar Polisi

"Di Belanda ini merupakan sesuatu yang tidak dilarang. Tapi begitu masuk Indonesia, hasil laboratorium ini mengandung cannabinoid atau cannabis,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cairan Vape Mengandung Narkotika Asal Belanda Dibongkar Polisi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Bareskrim Polri merilis pengungkapan peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung narkotika jenis ganja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung narkotika jenis ganja.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jhon Turman Pandjaitan, cairan vape ini berasal dari Belanda.

Baca: Pemain Persija Jakarta Ditilang Polisi Karena Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Begini Reaksinya

"Di Belanda ini merupakan sesuatu yang tidak dilarang. Tapi begitu masuk Indonesia, hasil laboratorium ini mengandung cannabinoid atau cannabis," ujar Jhon dalam rilis pengungkapan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).

Penyidik menangkap pengedar MGL di Kuta Utara, Bali pada 26 Oktober 2017 lalu.

Baca: Seorang WNI Anggota ISIS Ditangkap Kepolisian Filipina Ketika Hendak Kabur Dari Marawi

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara satu orang lagi berinisial D masih dalam pengejaran petugas.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja.

Baca: Bocah Wanita Nyaris Jadi Korban Penculikan Setelah Terima Telepon Dari Pria Misterius

"Berdasarkan pengakuan, D merupakan sales dan marketing toko liquid vape di Belanda yang mengirim menggunakan jasa ekspedisi," kata John.

Atas perbuatannya, MGL terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas