Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Pensiun Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Tersangka baru tersebut, yaitu Edward Seky Soeryadjaya (ESS).
"Tersangka barunya berinisial ESS menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd, tersangka baru kasus itu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Rum mengungkapkan, alasan penetapan tersangka terhadap ESS karena yang bersangkutan ikut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI.
Pembelian saham tersebut dilakukan oleh tersangka sebelumnya, yakni Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Rum menyebutkan ESS dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah mendalami keterlibatan pengelola saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) terkait dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun.
Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka dari Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka dituduh melakukan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp 1,4 triliun.