Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Sudah Keluarkan Sprindik Baru Setya Novanto

Para pegiat antikorupsi sejak beberapa waktu lalu terus mendesak KPK untuk mengeluarkan sprindik baru bagi Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Bantah Sudah Keluarkan Sprindik Baru Setya Novanto
Tribunnews.com / M. Zulfikar
Ketua DPR Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pegiat antikorupsi sejak beberapa waktu lalu terus mendesak KPK untuk mengeluarkan sprindik baru bagi Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Ini lantaran sebelumnya Setya Novanto menyandang status tersangka di korupsi e-KTP. Lalu statusnya gugur karena menang melawan KPK di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Viral Perkelahian Pengendara Mobil di Jalan Tol, Berikut Komentar Dirlantas Polda Metro

Mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar, Yorrys Raweyai mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan bila KPK mentersangkakan Setya Novanto lagi dalam kasus e-KTP.

Asalkan, kata Yorrys penyidik KPK dalam menetapkan tersangka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang dan tetap dalam koridor hukum.

“Kalau sesuai mekanisme kenapa tidak (Setya Novanto jadi tersangka). Itu pasti ada mekanismenya,” tegas Yorrys usai diperiksa di KPK, Selasa (31/10/2017).

Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah kabar bedar bahwa penyidik sudah mengeluarkan sprindik baru bagi Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Diungkapkan Febri, saat ini pihaknya belum mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. “Belum,” tegas Febri, Rabu (1/11/2017).

Febri menuturkan saat ini penyidik masih mempelajari amar putusan gugatan praperadilan Hakim Cepi Iskandar. Bahkan, dalam mempelajari putusan Hakim Cepi, KPK mengundang ahli.

“Kami masih dalam tahap yang sangat awal. Jadi putusan praperadilan masih dipelajari kami dikusikan juga dengan ahli terkait. Misalnya proses penetapan tersangka di awal apa diakhir. Terus kekhususan KPK dimana dalam proses penyelidikan KPK bisa menemukan alat bukti,” tegasnya.

Sementara itu, soal ‎amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penegak hukum bisa memakai alat bukti yang lama untuk mentersangkakan seseorang. Namun, alat bukti itu harus disempurnakan juga masih dipelajari.

“Kami juga tengah mempelajari putusan MK,” singkat Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas