KPK Telisik Proyek Wali Kota Tegal dan Tangan Kanannya
Pada Selasa (31/10/2017) kemarin, penyidik memeriksa dua saksi swasta yakni Luh Putu Adinda dan Maully Donggur Rinanda Nasution.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar memeriksa sejumlah saksi swasta di kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.
Pada Selasa (31/10/2017) kemarin, penyidik memeriksa dua saksi swasta yakni Luh Putu Adinda dan Maully Donggur Rinanda Nasution.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan materi pemeriksaan pada keduanya yaitu soal kedekatan kedua saksi dengan tersangka dan diduga pernah membicarakan proyek.
"Sejumlah proyek yang pernah dibicarakan oleh tersangka SMS (Siti Mashita Soeparno, Wali kota Tegal) dan tersangka AHM (Amir Mirza, pengusaha dan tangan kanan Siti) terus didalami penyidik," ucap Febri, Rabu (1/11/2017).
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Tegal Siti Mashita hingga 27 November
Febri menambahkan hari ini, penyidik juga memeriksa dua saksi untuk Siti Mashita, keduanya yakni Edi Susanto, karyawan swasta dan Ahmad Firdaus Muhtadi, anggota Dewan Pengawas PDAM Kota Tegal.
"Saksi Edi dan Ahmad Firdaus diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka SMS," singkat Febri.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.