Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Diminta Tolak Pengujian UU yang Longgarkan Syarat Remisi Koruptor, Ini 6 Alasannya

Dalam argumentasinya, kata Aradila, pemohon menilai remisi merupakan hak seluruh narapidana (Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in MK Diminta Tolak Pengujian UU yang Longgarkan Syarat Remisi Koruptor, Ini 6 Alasannya
net
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi harus menolak permohonan pengujian UU yang melonggarkan syarat pemberian remisi napi Korupsi-

Demikian disampaikan Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi untuk Koruptor dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2017).

Diketahui, sejumlah terpidana kasus korupsi sedang mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

"Pengujian Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995 merupakan siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman yang sedang dijalani," kata peneliti ICW, Aradila Caesar.

Dalam argumentasinya, kata Aradila, pemohon menilai remisi merupakan hak seluruh narapidana (Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995).

Namun pada kenyataannya para pemohon yang merupakan terpidana kasus korupsi hingga kini tidak mendapatkan hak tersebut, padahal menurutnya telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Baca: Wiranto Sebut Tiga Provinsi Ini Rawan di Pilkada 2018, Apa Saja?

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga menilai hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran atas Hak Asasi Manusi," kata Aradila.

Julius Ibrani dari PBHI mengatakan upaya yang dilakukan oleh para pemohon dapat dilihat sebagai siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Hal ini dikarenakan selain argumentasi yang prematur, pemohon adalah narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada 6 alasan Mahkamah Konstitusi harus menolak pengujian yang diajukan oleh pemohon, yaitu

1. Pemohon terpidana kasus korupsi tidak memenuh syarat mendapatkan remisi.

Meskipun disebut sebagai hak narapidana namun ada tata cara dan syarat yang mengatur pemberian remisi.
PP 99/2012 mengamanatkan syarat tambahan bagi narpidana kasus korupsi yaitu menyandang status Justice Collaborator dan telah membayar denda / uang pengganti.

Syarat ini tidaklah dapat dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU 12/1995.

2. Pengetatan Remisi adalah kebijakan hukum pemerintah.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas