Mobil yang Masih Bandel Menggunakan Rotator Akan Langsung Diangkut oleh Polisi
Namun hingga kini masih banyak kendaraan yang membandel memakai alat tersebut pada kendaraannya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 11 Oktober 2017 Korlantas Polri telah melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran kendaraan yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine.
Namun hingga kini masih banyak kendaraan yang membandel memakai alat tersebut pada kendaraannya.
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah yang lebih represif terhadap pelanggar.
Sebelum melakukan penindakan secara represif tersebut, akan dilakukan penanganan bertahap dimulai dari sosialisasi hingga penilangan.
"Kalau masih bisa diperingati, ya diperingati. Kalau memang sudah saatnya ditilang, beberapa kali disosialisasi peringatan masih ada pelanggaran ya kita tilang," ujar ujar Royke kepada wartawan di halaman kantor NTMC Polri, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Baca: Sudah Dirazia Polisi, Pengguna Rotator Ternyata Masih Banyak
Langkah tegas yang akan dilakukan kepada para pelanggar dimulai dari diminta untuk melepas rotator atau strobo dari kendaraan pengguna.
Namun jika rotator tidak bisa dicopot dari mobil pelanggar, polisi akan langsung menyita kendaraan tersebut sebagai alat bukti.
"Kalau alat itu (rotator) sulit dibuka, dilepas, (dengan alasan) 'saya gak bawa kunci'. Kendaraannya itu yang disita sebagai barang bukti penilangan," tegas Royke.
Mulai hari ini, Operasi Zebra 2017 digelar Korlantas Polri di sejumlah titik di seluruh tanah air hingga 14 November 2017.
Operasi Zebra adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas untuk menekan pelanggaran berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan.
Untuk tahun ini, Operasi Zebra bertajuk, 'Penegakkan Hukum dan Meningkatkan Kesadaran Serta Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas: Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan'.