Bawaslu Terima Laporan Tiga Parpol yang Persoalkan Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2019
Laporan dari tiga parpol tersebut menyusul tujuh partai yang sebelumnya juga diputuskan untuk masuk ke agenda pemeriksaan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.
Pada sidang pagi tadi, Bawaslu mengambil keputusan terhadap laporan yang dibuat oleh Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan memutuskan bahwa laporan yang dibuat oleh tiga partai politik tersebut telah memenuhi syarat unsur formil dan materiil.
Sehingga majelis memerintahkan bahwa sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan.
"Menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan meteriil. Menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Baca: Laporan Parpol yang Masuk ke Bawaslu Mayoritas Persoalkan SIPOL
Laporan dari tiga parpol tersebut menyusul tujuh partai yang sebelumnya juga diputuskan untuk masuk ke agenda pemeriksaan.
Adapun tujuh partai yang laporannya telah diterima Bawaslu dan akan masuk ke sidang pemeriksaan alat bukti adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diketuai oleh Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB).
Lalu ada Partai Bhinneka Indonesia, PKPI yang diketuai Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik.
Dengan demikian, Bawaslu hingga saat ini akan menyidangkan 10 parpol yang mempermasalahkan proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta Pemilu 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.