Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriminalisasi Menjadi Momok Dalam UU Narkotika

Selain itu, negara melalui peradilan dinilai juga turut memberikan perlakuan keras kepada para pecandu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kriminalisasi Menjadi Momok Dalam UU Narkotika
Korban narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah kriminalisasi menjadi salah satu dari sekian banyak masalah dalam Undang-Undang Narkotika.

Ancaman kriminalisasi selalu menghantui para pecandu narkotika. Meskipun ada pengaturan dalam Pasall 128 Undang-Undang Narkotika dimana peserta rehabilitasi wajib tidak dituntut pidana, namun dalam kenyatannya peserta rehabilitasi tetap dijerat pidana.

Berdasarkan riset yang dilakukan LBH Masyarakat pada tahun 2016, 75,8 persen peserta rehabilitasi wajib tetap dijerat pidana meskipun sudah menunjukkan bukti keikutsertaan dalam rehabilitasi wajib.

Selain itu, negara melalui peradilan dinilai juga turut memberikan perlakuan keras kepada para pecandu.

Berdasarkan riset yang dilakukan Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) pada tahun 2012, ditemukan hanya 10 persen putusan hakim agung yang memberikan putusa rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Baca: Buni Yani Curhat Kepada Fadli Zon

Di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2015 misanya, data mencatat bahwa hanya enam persen putusan hakim yang menempatkan pengguna narkotika ke tempat rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

"Temuan ini dikonfirmasi oleh LBH Masyarakat padda tahun 2015 yang menunjukkan dari 522 putusan hakim se-Jabodetabek terhadap pengguna sepanjang 2014m hanya 43 orang yang diberikan putusan rehabilitasi," kata peneliti ICJR Erasmus Napitupulu di Cikini, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Menurut Erasmus, pendekatan yang keras terhadap penggung narkotika menyebabkan hilangnya hak dari para pengguna dan pecandu narkotika untuk mendapatkan akses para rehabililtasi, beberapa diantaranya bahkan berakhir di penjara.

Erasmus mengutip data dari Direktorat Jenderal Pemsyarakatan bahwa sampai Oktober 2017, terdapat 8.354 terpidana yang dikategorikan sebagai pengguna narkotika harus dipenjara.

Untuk itu, Erasmus mengatakan perlu ada sinkronisasi istilah terkait pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika.

Melalui sinkronisasi tersebut, kesimpangsiuran istilah dan terminologi yang berakibat pada tercerabutnya hak-hak pecandu narkotika dapat dikurangi.

"Selain itu perlu dipertimbangkan dekrimininalisasi pecandu narkotika untuk mengurangi tekanan terhadap sistem peradilan pidana dan memaksimakan pendekatan kesehatan dalam penanganan terhahdap pecandu narkotika," kata Erasmus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas