Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laksma TNI Bambang Udoyo Didakwa Menerima Uang Sekitar Rp 1 Miliar

Dalam pembacaan dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa dalam proyek itu juga menjabat sebagai menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen

Editor: Sanusi
zoom-in Laksma TNI Bambang Udoyo Didakwa Menerima Uang Sekitar Rp 1 Miliar
Nurmulia Rekso Purnomo
Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo, didawka menerima uang sebesar 105.000 Dolar Singapura (SGD) atau setara sekitar Rp 1 miliar, terkait proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016. 

Berita Ini Telah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: "Laksma TNI Bambang Udoyo Didakwa Menerima Uang Setara Sekitar Rp 1 Miliar"

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo, didakwa menerima uang sebesar 105.000 Dolar Singapura (SGD) atau setara sekitar Rp 1 miliar, terkait proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Tribunnews.com dari Mabes TNI, dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta, yang terdiri dari Brigjen TNI Murod, Brigjen TNI Ahmad Dendy dan Brigjen TNI Rachmad S, di ruang sidang Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dalam pembacaan dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa dalam proyek itu juga menjabat sebagai menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Uang suap yang nominalnya setara sekitar Rp 1 miliar itu, diterima dari perwakilan PT Merial Esa. Selanjutnya uang itu diserahkan ke istri terdakwa, Anik Mafitri untuk disimpan.

Atas tindakannya itu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah semua dakwaan dibacakan oleh Odmilti II Jakarta, dan tidak ada keberatan yang disampaikan oleh terdakwa, Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto kemudian menutup persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 7 November mendatang.

"Dengan agenda menghadirkan 15 orang saksi yang diajukan oleh Odmilti tiga Jakarta untuk didengar keterangannya," ujar Hakim Ketua.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas