Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Nilai Djan Faridz Salah Kaprah Laporkan Menkumham ke Bareskrim

Diketahui, aktivitas PPP sementara waktu PPP dipusatkan di Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) Jalan Tebet Barat.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in PPP Nilai Djan Faridz Salah Kaprah Laporkan Menkumham ke Bareskrim
TRIBUN/HO
Kantor DPP PPP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai langkah Djan Faridz melaporkan Menkumham Yasonna H Laoly ke Bareskrim salah kaprah.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Angga Barata dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Djan melaporkan Yasonna ke Bareskrim terkait keluarnya surat keterangan domisili DPP PPP merupakan tindakan salah kaprah.

"Karena Menkumham sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU tentang pendaftaran calon," kata Angga.

Baca: Cerita Dua Teman SD Kaget Dapat Undangan Pernikahan Kahiyang

Angga menjelaskan PKPU pasal 17 ayat 2 secara tegas dan nyata disebutkan bahwa apabila ada perbedaan domisili dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham maka harus ada surat keterangan dari Kemenkumham.

Diketahui, aktivitas PPP sementara waktu PPP dipusatkan di Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) Jalan Tebet Barat.

Berita Rekomendasi

Sebab, kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro no 60 masih ditempati orang lain yang tidak ada kaitan dengan pendaftaran PPP sebagai calon peserta pemilu.

"Untuk keamanan data dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sementara waktu aktivitas kegiatan dipindahkan ke Tebet. Dan perlu diketahui bahwa surat domisili PPP di Jakarta Pusat dikeluarkan oleh kelurahan atas nama M. Romahurmuziy," katanya.

Tetapi, kata Angga, adanya perpindahan aktivitas untuk sementara waktu maka dimintakan surat keterangan kepada Kemenkumham karena hal itu sudah diatur dalam UU pemilu dan PKPU.

Menurut Angga, dari sudut pandang hukum tindakan menkumham benar dan selama domisili masih atas nama M. Romahurmuziy, maka sampai kapanpun Djan Faridz tidak akan bisa mendapatkan surat keterangan domisili dari kelurahan manapun, karena begitulah ketentuan hukumnya.

Baca: Ini Deretan Lowongan untuk Mantan Karyawan Alexis, Ikut OK OCE Sampai Hotel Syariah

"Mengenai ancaman mendatangkan ahli sekalipun, tidak akan banyak berpengaruh karena yang dilakukan Menkumham sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Angga menuturkan saat ini Djan Faridz tidak punya legal standing apapun mengatasnamakan PPP pasca terbitnya putusan PK MA nomot 79 tahun 2017 yang membatalkan putusan kasasi MA nomot 601 tahun 2015 dan juga putusan MK 24/PUU/2017 yang menolak gugatan Djan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas