Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Fadli Zon, Buni Yani Curhat Riset dan Menulis Buku Terganggu Setelah Kasus Video Ahok

Kepada Fadli Zon, Buni Yani mengeluhkan banyak hal yang membebani dirinya semenjak terjerat kasus itu.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Temui Fadli Zon, Buni Yani Curhat Riset dan Menulis Buku Terganggu Setelah Kasus Video Ahok
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) bertemu Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Kepada Fadli Zon, Buni Yani mengeluhkan banyak hal yang membebani dirinya semenjak terjerat kasus itu.

Proses kasus yang menjerat dirinya berlangsung selama lebih kurang satu tahun terakhir.

Beberapa hal yang terganggu misalnya kerja Buni dalam bidang akademik, mulai dari menulis buku hingga riset.

Baca: Ini 5 Fakta Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto, Motif Sampai Ancaman Hukuman

"Terakhir saya ke Seoul, Bangkok, semua riset doktoral semua. Saya menulis buku, artikel, dan bahkan sempat jadi konsultan untuk pendirian museum popular culture di Korea. Saya menulis tentang musik pop Filipina, saya diundang, terhenti semua," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Sudah lebih dari setahun kasus, saya sangat terbebani," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Buni menambahkan, dirinya mengabdikan dirinya di bidang akademik.

Ia menyayangkan status Facebook yang ditulisnya kemudian berimbas ke mana-mana, bahkan dikaitkan dengan politik.

Ia menegaskan, tuduhan melakukan hate speech atauujaran kebencian yang diarahkan kepadanya tak berdasar. Sebab, ia berasal dari keluarga yang plural.

"Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya lalu keluarganya begitu plural mau mengungkapkan hate speech. Itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi," katanya.

Baca: Hari Ini, 3 Terdakwa Kasus Tarung Gladiator Akan Jalani Sidang Putusan

Menurut dia, hal ini merupakan persoalan akademik yang bisa dipecahkan secara intelektual, tetapi dibawa ke ranah pidana.

Hal ini, kata dia, bukan soal pembelaan diri, melainkan membela hak warga negara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas