Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus MLM Penjualan Pulsa HP dan Listrik
Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka yang tergabung dalam Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka yang tergabung dalam Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI).
Kedua pelaku tersebut adalah Direktur Utama PT MGI, DH, serta ES yang menjabat sebagai direktur.
Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa ponsel dan listrik dengan skema MLM.
"Masyarakat di bujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar," ujar Dirtipideksus, Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).
Baca: Anies Pertanyakan Amdal Tol Becakayu, Jokowi: Lah Wong Sudah Dipakai Gimana Sih!
Agung mencontohkan jika masyarakat menyetor uang sebesar Rp 72 ribu maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin.
"Poin ini bisa ditukar dengan pulsa ponsel atau listrik sebesar Rp 3 juta dalam 10 hari selama 70 kali (23 bulan)," jelas Agung.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 Milyar.
Terhadap kedua tersangka diduga melanggar pasal 105 Juncto Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.