KPK Diminta Panggil Kapolri soal Pengembalian Dua Penyidik Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua orang penyidik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua orang penyidik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dua penyidik tersebut dikembalikan ke Polri karena diduga telah menghilangkan alat bukti. Mereka diketahui bernama AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun.
Menanggapi hal tersebut, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Julius Ibrani menilai KPK hendaknya berani mengungkap alat bukti yang diduga dihilangkan dua penyidik tersebut.
Termasuk juga harus berani memanggil Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menjelaskan kisruh dugaan penghilangan dua alat bukti itu.
"Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri. Bisa memanggil Kapolri atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius saat dihubungi wartawan, Kamis (2/11/2017).
Julius pun menyarankan agar KPK dan Polri untuk saling bekerjasama untuk mengungkap dugaan dana yang mengalir ke pejabat Mabes Polri.
Langkah lain yang harus dilakukan oleh KPK adalah melakukan audit internal untuk mengungkap barang bukti apa yang diduga dihilangkan oleh kedua penyidik tersebut.
"Tanpa ada suatu proses formal di KPK, maka itu hanya jadi desas- desus belaka. Makanya butuh sekali proses formal di KPK," ujarnya.