Registrasi Kartu Prabayar Masih On The Track
"Dua hari ini masih on the track. Kami berharap terus seperti ini," kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi meminta kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Setidaknya, selama dua hari semenjak dibuka, 30 juta pelanggan lebih pengguna kartu SIM prabayar sudah mendaftarkan ulang kartu mereka.
Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan sejauh ini, masih dalam jalur yang benar.
"Dua hari ini masih on the track. Kami berharap terus seperti ini," kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Sementara itu, Group Head Regulation Indosat, Fajar Aji Suryawan menjelaskan selama diterapkan, tidak ada permasalahan yang cukup berarti. Hanya saja, Indosat dan beberapa provider lain sempat mengalami trafik yang tinggi.
"Tidak ada sih kalau masalah yang berat begitu. Paling trafiknya tinggi. Kemarin ada yang mencapai 300 persen," jelasnya.
Dia menjabarkan, Kominfo cukup jelas dalam memberikan arahan mengenai keharusan registrasi ulang. Sehingga, pihaknya dapat menjalankan secara baik.
Dirinya mengatakan, permasalahan yang paling banyak muncul sejauh ini, hanya pada kegagalan registrasi dari pengguna. Pengguna diharapkan terus mencoba NIK dan nomor KK untuk didaftarkan.
"Kalau kami hanya bisa mengimbau untuk tetap melakukan registrasi saja. Ya kalau ada gagal satu atau dua kali, masih tidak masalah," lanjutnya.
Sedang, Perwakilan Telkomsel, Aswan menguraikan registrasi kartu prabayar oleh penggunanya akan terus digalakkan. Apabila, mereka yang belum mendaftar, maka, akan diberikan pesan singkat pemberitahuan.
"Jika sudah, ya tidak perlu. Kami memiliki tugas untuk memberikan informasi," tukasnya.
Baik Indosat maupun Telkomsel dan provider lainnya, hingga saat ini masih mengandalkan layanan short message service (SMS) dalam melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Dijelaskan oleh mereka, layanan SMS tidak memerlukan kuota internet dan semua pengguna termasuk di daerah dapat melakukan registrasi.
Baca: Pengamat: Waspadai Berita Bohong Menjelang Pilkada Serentak
Baca: Presiden Jokowi Jajal Tol Becakayu Konvoi Naik Mobil Offroad
"Belum tentu yang ada di daerah, memiliki ponsel yang ada internet memadai misalnya. Kalau hanya SMS, semua bisa," ucap Fajar.
Dirinya mengatakan, selain layanan SMS, pengguna juga dapat mengunjungi gerai provider untuk melakukan registrasi. Hanya saja, tidak semua gerai dapat melakukan registrasi.
"Hanya yang dipilih kami saja dan juga yang sudah bekerjasama dengan Dukcapil," kata dia.
Jamin Keamanan
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menngingatkan masyarakat registrasi ulang kartu seluler prabayar. Waktunya ditentukan mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika(PPI) Kemkominfo
Ahmad Ramli, menjamin registrasi ulang simcard kartu seluler aman. Ramli pun menjelaskan jika ada berita yang mengatakan data masyarakat diambil operator tidak benar.
"Dijamin data masyarakat aman," ujar Ramli, di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (1/11).
Ramli kembali menjelaskan registrasi ulang dimaksudkan untuk memberi kepastian, kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat. Juga mendukung transaksi online demi kelancaran transaksinya.
"Ini juga mendukung perekonomian digital," ungkap Ramli.
Ramli pun mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang sudah lebih dulu mendaftar ulang. Hingga 16.30 WIB, sudah ada 30.201.601 yang sudah terdaftar.
"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang dua hari ini sudah daftar ulang," ungkap Ramli.(rio/tribun)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.