SAFEnet: Polisi Harus Stop Pidanakan Para Penyebar Meme Setya Novanto
"Adapun Dyan bukan satu-satunya orang yang diadukan,"kata Damar dalam keterangannya, Jumat (3/11/2017).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Selasa (31/10/2017) terjadi penangkapan atas warganet bernama Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto.
Perempuan pemilik akun instagram @dazzlingdyann berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
Regional Coordinator SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Damar Juniarto, mengatakan penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.
"Adapun Dyan bukan satu-satunya orang yang diadukan,"kata Damar dalam keterangannya, Jumat (3/11/2017).
Baca: Pelaku Penyebar Meme Setya Novanto Ditangkap
Sebab menurutnya dalam surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan ke Ditsiber Bareskrim Polri pada 10 Oktober 2017.
Adapun akun medsos dimaksud dengan rincian sebagai berikut:
15 Akun Twitter:
1. https://twitter.com/YKW1AM
2. https://twitter.com/antox_bondre
3. https://twitter.com/bimasatr061
4. https://twitter.com/iqbalembal
5. https://twitter.com/bagas_satrioo
6. https://twitter.com/tabah110258
7. https://twitter.com/IrwanSuryadi
8. https://twitter.com/Fauzan_vcc
9. https://twitter.com/hidahidaan
10. https://twitter.com/pemudatakhijrah
11. https://twitter.com/DikdikHakim
12. https://twitter.com/Moch_Rofiun
13. https://twitter.com/gavarakun
14. https://twitter.com/JalanSoreSore
15. https://twitter.com/Timnas_Day
9 akun Instagram:
1. https://instagram.com/nonogerard/
2. https://instagram.com/ajie_gergaji
3. https://instagram.com/indonesiavoice_/
4. https://instagram.com/dazzlingdyann
5. https://instagram.com/ridwan.muhammad91/
6. https://instagram.com/awreceh.id/
7. https://instagram.com/pemaulana
8. https://instagram.com/kotakkotakalay/
9. https://instagram.com/ala_nganu
8 akun Facebook:
1. https://facebook.com/MemePolitikIndo
2. https://facebook.com/netti.hutabarat
3. https://facebook.com/ponang.syahputra
4. https://facebook.com/andre.hadiyavsadath
5. https://facebook.com/loriz.annas
6. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto
7. https://facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa
8. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto
Dalam perkembangannya, menurut Damar, disebutkan jumlah mereka yang diperiksa telah bertambah hingga mencapai lebih dari 68 akun media sosial seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum Setya Novanto kepada media online pada 2 November 2017.
Atas situasi ini, lanjut Damar, jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara yakni Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet menyampaikan sejumlah desakan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk:
1. Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium). Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?
2. Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.