KPAI Temui Mendikbud Bahas Guru Aniaya Murid
Penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34% dari total kasus yang diterima sejak pertengahan Juli- awal November 2017.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima banyak pengaduan terkait kasus kekerasan di bidang pendidikan. Penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34% dari total kasus yang diterima sejak pertengahan Juli- awal November 2017.
Dari pelaporan tersebut, wilayah yang terjadi kasus kekerasan di bidang pendidikan tersebar di sejumlah tempat.
Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh, dan lain-lain.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KPAI akan melaporkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy beserta jajaran di Kantor Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan pada Senin, (6/11/2017).
"KPAI akan melakukan pengawasan langsung dengan menemui Mendikbud RI dan jajarannya," tutur Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Senin (6/11/2017).
Menurut dia, pertemuan dengan Mendikbud penting dilakukan untuk melakukan koordinasi secara penanganan kepegawaian bagi guru pelaku tindak kekerasan.
"Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah juga penting dilakukan terkait evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA)," tambahnya.
Salah satu yang akan dilaporkan terkait kasus penganiayaan siswa SMP berinisial RHP di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, yang dilakukan oknum guru berinisial M.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dipicu, karena korban dianggap “kurang ajar”, setelah secara sengaja memanggil nama guru tanpa menggunakan kata “Pak”.
Akhirnya, guru itu marah sehingga menampar siswa SMPN berinisial RHP. Sekarang, siswa itu terbujur lemah di IGD RSUD Kota Pangkalpinang.
Pihak keluarga tidak terima atas penganiayaan ini dan kemungkinan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.