Anggota DPR Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden
"Tidak perlu izin khusus, tidak perlu izin presiden, di undang-undang MD3 menyebutkan, kecualli untuk korupsi, teroris, tidak perlu,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyebut Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengantongi izin presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR yang berstatus tersangka.
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) memang diatur bahwa pemeriksaan seorang anggota DPR yang berstatus tersangka, harus mengantongi izin presiden.
Baca: Ditangkap di Marawi, WNI Istri Pentolan ISIS Akan Jalani Proses Hukum di Filipina
Namun di UU tersebut juga diatur, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kejahatan khusus, seperti korupsi.
"Tidak perlu izin khusus, tidak perlu izin presiden, di undang-undang MD3 menyebutkan, kecualli untuk korupsi, teroris, tidak perlu," ujar Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Namun beda ceritanya jika sang anggota DPR diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca: Kuasa Hukum Sebut SPDP Setya Novanto yang Sempat Beredar Hoax
Romli Atmasasmita menyebut KPK atau penegak hukum lain, perlu mengantongi izin dari Presiden, sebelum memeriksa seorang wakil rakyat yang dianggap mengetahui suatu kasus pidana.
"Saksi iya (perlu), kalau tersangka tidak perlu. Saksi kan bukan dugaan tindak pidana, warga negara biasa kok, pejabat harus izin, kalau tersangka tidak perlu," katanya.
Aturan soal izin dari Presiden, dijadikan alasan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, untuk mengkir dari panggilan pemeriksaan KPK kemarin, Senin (6/11/2017).
Baca: Yahya Zaini Yakin Setya Novanto Bakal Kooperatif Terhadap KPK
Kubu Setya Novanto berkilah KPK harus mengantongi izin dari Presiden RI Joko Widodo, sebelum memeriksa dirinya.
Pada Juli lalu Setya Novanto sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Saat hendak diperiksa sebagai tersangka, Setya Novanto tiba-tiba sakit.
Kesehatannya kembali pulih setelah ia menang di praperadilan yang membuat status tersangkanya gugur.
Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Istri dan Anak Setya Novanto Tidak Terlibat di Perusahaan MGP Sejak 2011
Tribunnews.com menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Namun, KPK belum mengklarifikasi, apakah Setya Novanto yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai (DPP) Golkar itu, kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.