Dedi Mulyadi Cabut Laporan Surat SK ''Bodong'' DPP Golkar
Mengenai keputusan DPP Golkar,Dedi mengaku sudah menerima dengan legowo sikap dari Partai Golkar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memutuskan mencabut laporannya terkait kasus Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar yang menuliskan mengusung Ridwan Kamil di Pilgub jawa Barat (Jabar) yang diduga palsu atau bodong.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu menuturkan bahwa alasan mencabut laporan itu karena dalam SK resmi DPP Partai Golkar sudah memutuskan untuk mendukung Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2018.
Diketahui sebelumnya beredar surat keputusan Partai Golkar untuk mengusung Ridwan Kamil dalam Pilgub Jabar.
Hal itu muncul sebelum adanya keputusan resmi dari internal partai itu.
"Kemudian berikutnya lagi laporan ke Polda Jabar soal surat bodong juga sudah cabut hari ini karena suratnya dinyatakan bodong tapi kan sekarang antara surat bodong dan yang diputuskan sama ya sudahlah kami cabut tak usah perbanyak polemik harus legowo," ujarnya saat ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Alasan Sandiaga Tak Ingin Beberkan Lahan DP Nol Rupiah
Mengenai keputusan DPP Golkar, Dedi mengaku sudah menerima dengan legowo sikap dari Partai Golkar.
Dia mengatakan segala keputusan partai pasti telah melewati pertimbangan.
Disinggung soal keikutsertaanya dalam pilgub Jawa barat, Dedi mengaku dirinya masih fokus menjalani tugas sebagai Bupati Purwakarta.
Dedi memilih mengikuti keinginan masyarakat soal maju dalam Pilkada Jabar.
"Tugas sebagai ketua partai terus sapa masyarakat setiap saat, tolong orang susah, bawa orang ke rumah sakit, betulin rumah roboh, urusin janda tua," katanya.
Diketahui, pelaporan SK bodong yang menyatakan Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jabar ini dilakukan oleh DPD Golkar Jabar melalui biro hukumnya, pada Senin (25/9/2017).
Laporan di Polda Jabar itu bernomor B/871/18/2017/JABAR. Atas laporan ini, Dedi mulyadi pernah pula diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pada Kamis (19/10/2017).