Densus 88 Akan Selidiki Pondok Pesantren Milik Ayah Minhati Madrais
Salah satu yang akan diperiksa adalah Pondok Pesantren Pondok Pesantren Darul Amal, Babelan, Bekasi yang dipimpin ayah Minhati
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain melakukan pengecekan di Filipina, tim dari Densus 88 juga akan melakukan penyelidikan terhadap latar belakang WNI yang menjadi istri petinggi kelompok Maute yang berafiliasi dengan ISIS, Minhati Madrais.
Salah satu yang akan diperiksa adalah Pondok Pesantren Pondok Pesantren Darul Amal, Babelan, Bekasi yang dipimpin ayah Minhati, KH Madrais Hajar.
Baca: Dulu Tinggal di Kandang Sapi, Begini Nasib Bripda Taufik Hidayat dan Keluarganya Sekarang
"Nanti teman-teman Densus yang akan mendalami (Ponpes). Kita tidak boleh berandai-andai, kita harus bertitik tolak dari informasi atau bukti yang ada di lapangan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Setyo mengungkapkan bahwa Densus 88 tidak akan mengambil langkah represif dalam melakukan penyelidikan ini.
"Pasti Densus 88 tidak akan gegabah, kita harus hati-hati. Kalau memang terbukti ya kita tindak," jelas Setyo.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dari mitra Polri di Kepolisian Cagayan de Oro, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa Polri menerima kabar penangkapan terhadap Minhati tersebut pada Minggu (5/11) pukul 09.30 waktu setempat.
Selain Minhati, Rikwanto mengungkapkan tim Gabungan Armed Forces of the Philippines (AFP) dan Philippine National Police (PNP) dari ICPO, MIB, ISG, CIDT-Lanao, 4th Mech and 103rd SAC mengamankan enam anak Minhati yang terdiri dari empat anak perempuan dan dua anak lelaki di 8017 Steele Makers Village Tubod Iligan City.
Minhati lahir di Bekasi pada 9 Juni 1971 dengan nomor paspor A 2093379. Ia diduga tiba di Manila pada tahun 2015 dengan vis yang masa berlakunya telah diperpanjang 30 hari hingga 30 Januari 2017.